Home

Uang Rupiah Dicabut/Ditarik

UANG DICABUT/DITARIK
 

Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. Hak untuk memperoleh penggantian atas Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

Selengkapnya
SYARAT-SYARAT
 

Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai syarat penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat melalui menu berikut

Selengkapnya
BANTUAN & TANYA JAWAB BANTUAN
 

Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran di Bank Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR. Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui menu Bantuan dan Tanya Jawab.

Selengkapnya