Home

Syarat-Syarat Uang Dicabut



  1. Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
  2. Hak untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  3. Tata cara penggantian atas Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi rusak yaitu:
    1. Uang Rupiah Kertas
    2. Penggantian uang Rupiah kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi rusak diberikan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
      1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
      3. Uang Rupiah kertas dalam kondisi rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
      4. Uang Rupiah Kertas dalam kondisi rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
      5. Apabila fisik uang Rupiah kertas dalam kondisi rusak sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
    3. Uang Rupiah Logam
    4. Penggantian uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi rusak diberikan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
      1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
      3. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
    5. Penggantian Uang Dicabut dan Ditarik Dalam Kondisi Terbakar
    6. Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi terbakar diberikan penggantian nilai yang sama dengan nilai nominal sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Tata Cara Penukaran Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran Sebagaimana Alur berikut: