Pemesanan Penukaran Uang Dicabut/Ditarik di Kantor Bank Indonesia
Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah Dicabut di kantor Bank Indonesia dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia pada menu PINTAR. Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah Dicabut di kantor Bank Indonesia. Layanan penukaran uang Rupiah Dicabut di kantor Bank Indonesia tidak tersedia pada hari libur nasional maupun hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.
Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. Hak untuk memperoleh penggantian atas Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai syarat penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat melalui menu berikut
Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran di Bank Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR. Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui menu Bantuan dan Tanya Jawab.