Home

PENUKARAN UANG RUPIAH MELALUI KAS KELILING

UANG RUPIAH
YANG DAPAT DITUKARKAN
PECAHAN
 

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Cari tahu uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu "Uang Rupiah yang dapat ditukarkan"

Selengkapnya
SYARAT PENUKARAN
KAS KELILING
SYARAT
 

Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda sepanjang ciri uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali ciri keasliannya. Cari tahu syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada menu "Syarat Penukaran Kas Keliling".

Selengkapnya
BANTUAN & TANYA JAWAB BANTUAN
 

Sobat Rupiah dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR. Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling pada menu "Bantuan dan Tanya Jawab"

Selengkapnya