Home

Definisi Uang Bersambung



  1. Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.
  2. Uang Rupiah Khusus mempunyai kriteria sebagai berikut:
    1. Memiliki desain yang berbeda dengan desain uang Rupiah yang sudah beredar;
    2. Dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya;
    3. Berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
  3. Masyarakat dapat memperoleh Uang Rupiah Khusus dengan mekanisme:
    1. Penukaran, untuk Uang Rupiah Khusus yang mempunyai nilai yang sama dengan nilai nominal; atau
    2. Pembelian, untuk Uang Rupiah Khusus yang mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dari nilai nominal.
  4. Ciri-ciri keaslian Uang Rupiah Khusus diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Kembali
Close