Bank Indonesia menetapkan uang Rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran.
Pencabutan dan Penarikan uang Rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Penukaran terhadap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diberikan selama belum melewati batas waktu penukaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia dapat dilihat melalui menu berikut: