Home

Bantuan dan Tanya Jawab Penukaran Uang Kas Keliling


  • Kas Keliling
  • Apa itu kas keliling

    Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

  • Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling

    Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

  • Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling
    • Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

    • Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.



  • Pemesanan Penukaran
  • Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR
    1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.

    2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

    3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

    4. Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

      • NIK-KTP

      • Nama

      • No telepon

      • Email

    5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

    6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

  • Apakah terdapat batasan jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan ?

    Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

    1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
    2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Bukti Pemesanan Penukaran
  • Apa itu bukti pemesanan penukaran?

    Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa Sobat Rupiah telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR. Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Sobat Rupiah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.

  • Cara untuk mencari bukti pemesanan penukaran?

    Apabila Sobat Rupiah lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, Sobat Rupiah dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email yang digunakan pada saat melakukan pemesanan, atau memasukkan NIK-KTP dan nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan. Klik Disini untuk mencari bukti pemesanan penukaran.

  • Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran Kas Keliling
  • Sebelum melakukan penukaran

    Sebelum melakukan penukaran, Sobat Rupiah melakukan:

    1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

    2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

      1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

      2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

    3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

  • Saat melakukan penukaran

    1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
    2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
    3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
    4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
    5. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.

  • Protokol pencegahan covid-19

    Untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat sekitar, Sobat Rupiah harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 seperti: (i)memakai masker dan (ii)menjaga jarak.

Close