Bantuan dan Tanya Jawab Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.
B. Penukaran1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
a. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan;
b. KTP asli pihak yang ditunjuk;
c. Surat permohonan asli yang ditanda tangani;
d. Bukti pemesanan yang diterima melalui email;
e. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.
Kelompok Individu :
Download Formulir Permohonan Penukaran Download Formulir Daftar PemesanAsosiasi dan Perkumpulan :
Download Formulir Permohonan Penukaran Download Formulir Daftar PemesanKementerian Lembaga Instansi Organisasi Korporasi :
Download Formulir Permohonan Penukaran Download Formulir Daftar PemesanPeristiwa | Macam UPK | Pecahan |
---|---|---|
HUT Kemerdekaan RI ke-25 | uang logam emas | Rp25.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 |
uang logam perak | Rp1.000, Rp750, Rp500, Rp250, Rp200 | |
HUT Kemerdekaan RI ke-45 | uang logam emas | Rp750.000, Rp250.000, Rp125.000 |
HUT Kemerdekaan RI ke-50 | uang logam emas | Rp850.000, Rp300.000 |
1. Gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno - Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
2. Gambar bunga Anggrek Bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda;
3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian gambar utama pahlawan, dan tulisan nominal tujuh puluh lima ribu rupiah pada sisi muka uang;
4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang; dan
5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan
6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan 3) jembatan Youtefa Papua.
1. Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah;
2. Nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian anak indonesia, peta indonesia dalam bola dunia, dan tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH".
4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang; dan
5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan
6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali; 2) angka "75000"; 3) angka "75"; 4) bidang persegi empat yang berisi tulisan "NKRI"; dan 5) nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.